Membaca Undang-Undang RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan
yang dimulai dari menimbang:terdiri dari 5 dasar pertimbangan
perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu
unsur kesejahteraan, kedua; prinsip
kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah
investasi.Keempat;
pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang
Kelima adalah
bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.Kemudian mengingat ; Undang-Undang Dasar tahun
1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang
kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal
sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional
bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu,
termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan
kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya
didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma
sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi
paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan
sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit.
Namun,Undang-Undang Kesehatan no.36 tahun 2009
tidak memuat konsep yang jelas tentang “kesehatan masyarakat”,mungkin karena
undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja.Sebagaimana
inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif
yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu
atau perorangan,tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan bukan
kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu
kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai
kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu masyarakat itu sendiri
sifat heterogen.
Penjelasannya
dari UU kesehatan no. 36 thn 2009 ini
adalah .“Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya
untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai
dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau
masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus
menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat
hidup produktif secara sosial dan ekonomis”
CASINO AT ELLOYE Casino - Jackson County - JT Hub
BalasHapusThe 전라북도 출장안마 casino's 전라북도 출장샵 1,000 square 대전광역 출장안마 foot gaming space features the largest in gaming, including video poker, live dealer 화성 출장샵 casino, bingo, 파주 출장마사지 video